Pengertian Hukum Secara Umum
Secara Umumnya :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Menurut Para ahli :
1. WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
2. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
3. HANS KELSEN
Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan
• Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum
>>Tujuan Hukum
Menurut para ahli :
• Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
• Jeremy Bentham
Dalam Bukunya “Introduction to the morals and negismation”, ia mengatakan bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah pada orang. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah pada orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama dari Hukum.
• Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn.
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk mencapai kedamaian Hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbanagn antara kepentingan yang saling bertentangan satu sama lain dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara 2 teori tujuan hukum, Teori Etis dan Utilitis.
• Prof. Mr. J van Kan.
Ia berpendapat bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar kepentingan itu tidak dapat diganggu. Disini jelaslah bahwa hukum bertugas untuk menjamin kepastian hukum di dalam masyarakat dan juga menjaga serta mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim sendiri. Tetapi, tiap perkara harus diselesaikan melalui proses pengadilan berdasrkan hukum yang berlaku.
Jadi secara singkatnya Tujuan Hukum :
• Menjamin adanya keadilan
• Mengatur pergaulan kehidupan manusia
• Tercapainya Tujuan Negara
• Menjamin adanya kebahagiaan
>> Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum ada 2 jenis :
• Sumber-sumber hukum materiil
yaitu sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai prespektif. dan dalam sumber hukum materiil dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dalam sudut ekonomi, sejarah, sosiologi dan agama.
• Sumber-sumber hukum Formiil
yaitu sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai Undang-undang (UU), kebiasaan, dan keputusan hakim.
>> Undang-Undang
Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang di pelihara
oleh penguasa Negara.
>> Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi
hal yang yang selayaknya dilakukan.
>> Keputusan Hakim
*Traktat (Treaty)
*Doktrin (Pendapat Sarjana Hukum)
• Kodifikasi Hukum
Adalah Pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
di tinjau dari segi bentuknya, hukum dapat di bedakan atas :
1. Hukum Tertulis : Hukum yang tercantum dalam perihal-perihal peraturan
di dalam masyarakat
2. Hukum tidak tertulis : Hukum yang tercantum dalam keyakinan
masyarakat, adat istiadat yang tidak tertulis. namun masih di taati oleh
masyarakat, seperti perihalnya peraturan undang-undang dasar.
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum :
• Aliran Legisme , yaitu berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang
dan di luar undang-undang tidak ada hukum
• Aliran freie rechslehre, yaitu berpendapat bahwa hukum terdapat di dalam
masyarakat
• Aliran rechsvinding, yaitu berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang di selaraskan dengan hukum yanga ada di masyarakat.
• Kaidah-kaidah Hukum
adalah peraturan yang di buat atau yang di positifkan secara resmi oleh penguasa Negara atau penguasa rakyat. mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat Negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat di pertahankan.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus
ditaati, bersifat mengikat dang memaksa.
2. Hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori
mengikat. kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
• Pengertian Hukum Ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
adanya hukum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
0 comments:
Post a Comment